Anggota DPRD Jabar H Ridwan Solichin saat menyosialisasikan perda perlindungan pekerja migran, di Desa Rancaasih, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang, Senin (20/3/2023). |
SUBANG--Masalah pekerja migran asal Jawa Barat (TKI/TKW) selalu mencuat dan menjadi perhatian publik. Ada yang menjadi korban kekersan majikannya di negara dimana mereka menjadi pekerja migran. Atau yang belum lama ini terjadi ada pekerja migran asal Sumedang yang tekatung-katung di negara konflik di Timur Tengah karena berangkat melalui agen pekerja migran ilegal.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi mengaku cukup miris dengan masih terus terjadinya permasalahan yang menimpa para pekerja migran terutama yang berasal dari Jawa Barat. Untuk itu pihak mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran ini karena mereka selain berjuang mendulang rupiah di negeri orang untuk mencukupi keluarganya juga menjadi menyumbangkan pendapatan bagi negara.
"Bisa dikatakan para pekerja migran ini adalah para pahlawan devisa bagi negara. Mereka bekerja banting tulang memeras keringat secara tidak langsung memberikan devisa bagi negaranya. Tapi terkadang ketika mereka mendapatkan masalah kurang perhatian serius ," terang Kang RinSo, sapaannya dalam agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Desa Rancaasih, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang, Senin (20/3/2023).
Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jawa Barat ini diharapkan para pekerja migran asal Jawa Barat mendapatkan kepastian perlindungan saat bekerja di luar negeri.
"Perda ini mengatur agar tenaga migran khusus dari Jawa Barat benar-benar terlindungi sehingga mereka para pekerja migran ini dari mulai sebelum pemberangkat itu dilindungi oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dan mereka bekerja dengan nyaman dan kembali ketanah air membawa devisa,” terang Kang RinSo.
Begitu juga ketika para pekerja migran asal Jawa Barat ini selesai kontrak kerjanya di luar negeri, bisa kembali ke Tanah Air dengan mendapatkan kesejahteraan yang layak dan tidak perlu lagi kembali bekerja di luar negeri.
"Melalui perda ini juga mengatur akan kepastian kerja mereka ketika selesai kontrak kerjanya dan kembali ke Indonesia. Mereka sekembalinya ke tanah air bisa tetap produktif atau bisa berbagi pengalaman kerjanya yang didapat di luar negeri kepada masyarakat," katanya.
Legislator PKS Jawa Barat dari Dapil Jawa Barat XI (Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang) ini juga mengingatkan agar kepada mereka calon pekerja migran dari Jawa Barat untuk memiliki keahlian atau skill yang jelas dan mumpuni.
"Ya, kita semua berharap calon pekerja migran asal Jawa Barat ini berangkat benar-benar tidak bermodalkan keberanian semata alias modal nekat, tetapi benar-benar sudah dibekali pengalaman dan skill kerja yang baik yang bisa dibuktikan dengan surat keahlian tertentu," tandasnya.(rik)
Source:
https://sumedang.radarbandung.id/politik/2023/03/21/kang-rinso-pahlawan-devisa-asal-jawa-barat-butuh-perlindungan/