Menurut anggota komisi 1 yang membidangi pemerintahan ini Darurat Sipil Corona yang diterapkan pemerintah kemarin selain menakutkan, juga membuat bingung dan takut bagi rakyat.
“Pemerintah seharusnya jangan membuat bingung dan takut rakyat dengan opsi kebijakan darurat sipil. Jangan tambah beban pikiran dan hidup rakyat dengan opsi yang menakutkan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Rinso ini.
RinSo mengatakan pemerintah harus menyudahi membuat kebijakan yang meresahkan dan membingungkan masyarakat dalam penanganan penyebaran virus corona. Pemerintah harus mulai melangkah dengan memutuskan kebijakan yang sesuai dengan ketahanan kesehatan.
Menurutnya, langkah itu bisa ditempuh dengan menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Putus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 karena ini akar masalahnya. Salah satu jalan paling baik adalah karantina wilayah. Karantina bisa diterjemahkan sesuai dengan situasi kondisi tiap daerah,” ujar RinSo.
Untuk itu Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat ini sangat mengapresiasi Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir beserta muspida yang telah memberlakukan Karantina Wilayah Parsial mulai Rabu dinihari 1 April 2020 pukul 00.00 sampai 14 April 2020 di setiap wilayah perbatasan pintu masuk ke Sumedang.
Untuk itu pria yang akrab disapa RinSo ini, akan mendorong pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melaksanakan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Sehingga penanganan Covid 19 akan lebih sistematis dan terstruktur.
Hal ini perlu dilakukan mengingatkan pemerintah dalam menangani wabah ini bukan seperti lari sprinter, namun harus seperti lari maraton yang membutuhkan nafas panjang.
“Kita akan sisir anggaran yang kurang urgent untuk kita alokasikan guna penanganan wabah Corona ini. Kita dorong agar pemerintah Jabar untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk penanganan wabah Covid-19 ini,” sebutnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan koran ini, bahwa sejak Rabu (1/4/2020) dini hari pukul 00.00 WIB, pemerintah Kabupaten Sumedang telah melakukan karantina wilayah untuk pencegahan pandemi Covid 19, di wilayah Jatinangor, Cikaramas Tanjungmedar, Cikamurang Ujungjaya dan Tomo untuk dibuat posko pemeriksaan terhadap warga yang pulang kampung.
Pemeriksaan dilakukan petugas Dinas Perhubungan yang bersinergi dengan TNI/Polri, Sub Denpom, Dinkes dan Camat. Kendaraan yang masuk diperiksa, warga didata dan diharapkan warga yang masuk ke Sumedang sudah memiliki hasil rapid tes dari daerah asal. Upaya ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemerintah menganjurkan warga tetap di rumah kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Satpol PP di setiap kecamatan dibantu anggota polisi dari Polsek setempat akan melakukan patroli setiap hari membubarkan kerumunan massa dan meminta warga kembali ke rumah.
Untuk jaring pengaman sosial sudah disiapkan Pemkab Sumedang. Warga Sumedang yang terdampak langsung akibat Covid-19 karena tetap di rumah, bekerja dari rumah dan belajar di rumah. Sehingga para pedagang di sekolah, penarik becak, ojek dan pekerja sektor informal lainnya kehilangan penghasilan. Pemkab Sumedang akan memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak langsung dan minggu ini bisa terealisasi.
Namun penerapan karantina wilayah yang ditempuh pemerintah Sumedang tidak perlu dilakukan secara total seperti yang diterapkan di daerah lain beberapa waktu lalu, demi mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang terlalu berat, pemkab bisa melibatkan semua komponen masyarakat untuk bergotong royong dalam pelaksanaan karantina wilayah.
“Saya yakin masyarakat akan saling bantu, masyarakat sudah banyak yang bergerak saling peduli dan saling bantu. Pemkab enggak perlu merasa sendirian dalam hal ini,” ungkapnya.
Selaku wakil rakyat di DPRD Jabar di bidang pemerintahan, RinSo mendesak agar pemerintah khususnya Provinsi Jawa Barat, untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dan tenaga kesehatan dalam penanggulangan penyebaran virus corona.
“Pemerintah Provinsi Jabar juga harus menanggung seluruh biaya pengobatan pasien dari yang berstaus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga positif terjangkit virus corona, dan pemerintah segera merealokasi anggaran untuk penanganan penyebaran virus corona,” pinta RinSo.(*/rik)
Source:
https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2020/04/01/darurat-sipil-copid-19-dinilai-menakutkan-bagi-masyarakat/