KOTA–Sejumlah tokoh masyarakat, ketua RT dan RW berkumpul di lingkungan Gending Kota Kulon tepatnya Gedung DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumedang, Jum’at (14/4/23) pagi.
Mereka hadir guna mengikuti Sosialisasi Peraturan Derah (Sosperda)Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi.
Dalam sosperda tersebut, Kang RinSo, sapaannya, mengatakan Pandemi Coronavirus Deases 19 (Covid-19) lalu sempat membuat berbagai sektor ekonomi dan sosial kemasyarakatan banyak pelarangan, perubahan dan penyesuaian.
“Mulai dari pembatasan jam malam, larangan berkerumun, penyesuaian jam kerja dan tentunya program vaksin menjadi upaya dalam menekan angka penularan Covid-19,” ujar Legislator Muda PKS ini.
Dikatakan Kang Rinso, dalam upaya mempercepat penanggulangan Covid 19 di Jawa Barat, pada 2021 dibuatlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Lebih lanjut Kang Rinso menyampaikan, Perda ini mengatur tentang tata kelola penertiban lingkungan di Masyarakat,
“Meskipun saat ini kasus Covid 19 di Sumedang kasusnya tidak semasif dan seseram dulu. Namun sifat dari Covid 19 yang sering bermutasi tetap harus diwaspadai,” tandas Kang Rinso.
Ridwan Solichin menghibau, kepada tokoh masyarakat yang hadir untuk selalu mengingat masyarakat di lingkungannya untuk tetap waspada.
“Meskipun saat ini mobilitas dan interaksi tidak dibatasi seketat dahulu,” seru Kang Rinso.
Kendati demikian Kang Rinso juga berharap, bagi masyarakat yang belum melakukan Vaksin Covid dan Booster untuk segera mendatangi fsilitas kesehatan yang ada untuk melakukan vaksinasi dalam upaya meningkatkan imunitas tubuh.(rik)
Source:
https://sumedang.radarbandung.id/politik/2023/04/15/bersama-tokoh-masyarakat-kang-rinso-sosialisasikan-perda-nomor-5-tahun-2021/