Subscribe Us

header ads

Kang Rinso Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Desa Tanjungkerta

KANGRINSOid, TANJUNGKERTA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Ridwan Solichin, SIP, MSi, menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Warungasem RT 005/013, Desa/Kecamatan Tanjungkerta, pada Senin (6/5/2024) dari pukul 13.30 sampai 15.30 WIB.

Acara ini dihadiri oleh warga setempat serta tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait perlindungan anak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di lingkungan mereka.

Dalam sambutannya, politisi PKS Jabar yang karib disapa Kang Rinso ini menekankan pentingnya implementasi Perda ini untuk mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak.

“Perda Nomor 3 Tahun 2021 adalah landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak kita dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dengan pemahaman yang baik terhadap perda ini, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujar Kang Rinso.

Bakal calon Bupati Sumedang dari PKS untuk Pilkada 2024 ini memberikan penjelasan detail mengenai isi i dari Perda tersebut. Sekretaris Fraksi PKS ini juga memberikan contoh kasus dan cara penanganannya, sehingga peserta dapat lebih memahami cara penerapan Perda dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui penyebarluasan perda ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya perlindungan anak, serta memfasilitasi kerja sama yang lebih baik antara warga dan pemerintah,” harapnya.(rik)


Source:

https://sumedang.radarbandung.id/politik/2024/05/06/kang-rinso-sosialisasikan-perda-perlindungan-anak-di-desa-tanjungkerta/