Subscribe Us

header ads

Anggota DPRD Jabar Kang Rinso Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cisitu Rahayu

KANGRINSO.id, KOTA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XI Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, H. Ridwan Solichin, S.IP., M.Si., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Desa Cisitu Rahayu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Sabtu (29/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, legislator PKS Jabar yang karib disapa Kang Rinso, membahas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat. Perda ini bertujuan untuk mendorong daya saing kreativitas usaha dan memberikan landasan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, serta menciptakan iklim peluang usaha bagi masyarakat.

“Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan kreativitas pengusaha di Jawa Barat. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, para pelaku ekonomi kreatif akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka,” ujar Kang Rinso dalam sambutannya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah mereka. “Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya usaha kreatif. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Selama kegiatan, Kang Rinso memberikan penjelasan mengenai berbagai poin penting dalam Perda tersebut, termasuk insentif dan bantuan yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha kreatif. Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan peluang yang ada dan berinovasi dalam berbagai bidang ekonomi kreatif, seperti seni, budaya, kuliner, fashion, dan teknologi.

“Kita memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif. Perda ini diharapkan bisa menjadi pendorong bagi kita semua untuk lebih berinovasi dan menciptakan produk-produk yang tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional dan internasional,” ungkap Ridwan.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha kreatif setempat. Mereka menyambut baik sosialisasi ini dan berharap bisa mendapatkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengembangkan usaha mereka.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Pak Ridwan dalam menyebarluaskan informasi mengenai Perda ini. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk terjun ke dunia ekonomi kreatif dan memanfaatkan peluang yang ada,” kata salah satu warga setempat.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana Ridwan dengan senang hati menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi Perda dan dukungan apa saja yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah untuk pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Sumedang.(rik)


Source: 

https://sumedang.radarbandung.id/politik/2024/06/30/anggota-dprd-jabar-kang-rinso-sosialisasikan-perda-pengembangan-ekonomi-kreatif-di-cisitu-rahayu/