![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi |
BANDUNG–Dalam LKPJ Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) memaparkan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pertama Gubernur mengklaim capaian itu melampaui target dan mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi tentunya terus memberikan support dan evaluasi semua terkait dengan semua program yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp36,99 triliun atau tercapai sebesar 102,41 persen.
Untuk belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer pada 2021 terealisasi sebesar Rp 37, 47 triliun atau mencapai 95,03 persen.
Sedangkan pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp 3, 05 triliun atau mencapai 92,30 persen.
Merespon hal tersebut, anggota DPRD Jawa Barat H Ridwan Solichin menilai tetap ada beberapa catatan yang dirinya dan DPRD dapatkan terkait kinerja Ridwan Kamil beserta jajarannya di dalam laporannya.
“Kami memandang Pemerintah Provinsi dan juga DPRD harus membahas LKPJ ini dalam rangka menyempurnakan dan memberikan masukan-masukan agar kedepan implementasi pembangunan bisa lebih baik lagi,” ucap Kang RinSo, Sabtu (2/4/2022).
Legislator asal Sumedang ini menilai karena faktor pembangunan yang dinamis tidak bisa serta merta capaian laporan angka yang naik tapi masih banyak catatan yang ditemukan di lapangan.
Salah satu catatan yang merupakan hasil temuan di lapangan terkait dimasukannya dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) ke dalam LKPJ Gubernur yang notabene anggaran tersebut bersifat pinjaman yang otomatis harus dikembalikan.
“Yang jelas kami menemukan adanya dana PEN dalam LKPJ itu, kemudian juga menemukan beberapa yang menjadi bahan evaluasi terkait dengan implementasi dana PEN ini. Lantaran dana PEN ini perlu dikembalikan dananya dan terdapat cicilan, maka hasil dari dana PEN ini harus sesuai dengan tujuan diberikannya PEN ini,” tandasnya.(*/rik)
https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2022/04/02/dana-pen-masuk-lkpj-gubernur-dewan-jabar-berikan-catatan/

