![]() |
Anggota legislatif F-PKS DPRD Jawa Barat memberikan cenderamata beruma paket masker, buku dan majalah kepada Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka |
MAJALENGKA–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) H Ridwan Solichin kembali melaksanakan agenda resesnya dengan kunjungan kerja ke Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka, Senin (6/7/2020).
Di hadapan seluruh anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka, pria murah senyum yang karib disapa Kang RinSo ini menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 pada pasal 324, disebutkan kewajiban anggota DPRD provinsi antara lain: pertama, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
“Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” sebut RinSo.
Lebih lanjut aleg muda Komisi 1 DPRD Jabar ini menyebutkan penjelasan dalam pasal 324 huruf (i) bahwa yang dimaksud dengan ‘kunjungan kerja secara berkala’ adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi.
Penjelasan pasal 324 huruf (k) berbunyi: Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Sedangkan dari Tata Tertib DPRD disebutkan dalam Bab Ketentuan Umum, reses adalah masa DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang yang dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi rakyat.
“Untuk itu agenda reses yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan siklus 4 bulanan yang jadwalnya diatur oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan ditetapkan oleh pimpinan DPRD, hendaknya betul-betul kita jadikan ajang silaturrahmi dan reses adalah momen yang berharga untuk bertemu konstituen, sebuah waktu khusus untuk memberikan perhatian dan kepedulian secara langsung kepada konstituen,” papar RinSo.
Jika di hari-hari biasa, anggota dewan sulit ditemui karena padatnya jadwal rapat dalam kantor, maka selama masa reses, alasan itu tak bisa lagi diterima karena masa itu adalah hak konstituen.
Melalui reses, sambung Ketua DPD PKS Jawa Barat Bidang Seni dan Budaya ini, para wakil rakyat yang bersidang di gedung milik rakyat nantinya dapat mengetahui secara lebih detail kondisi masyarakat di daerahnya.
“Ini agar pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, karena reses adalah sebuah fasilitas resmi dari DPRD, momentum penting dan strategis bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan solusi perbaikan hak hidup masyarakat,” jelas aleg dari Dapil XI (Majalengka Subang Sumedang) ini.
Dari sisi tinjauan komunikasi, reses adalah salah satu bentuk dari komunikasi politik antara anggota DPRD dengan masyarakat yang diwakilinya. Karena lembaga legislatif atau parlemen sebagai lembaga politik formal dalam supra struktur politik memiliki fungsi komunikasi politik.
“Bahwa anggota DPRD tidak hanya diartikan sebagai badan pembuat peraturan-peraturan (law – making body) semata-mata tetapi juga sebagai media komunikasi antara rakyat dan pemerintah,” tandasnya.
Untuk itu Rinso menambahkan, bahwa fungsi komunikasi politik itu adalah fungsi struktur politik menyerap berbagai aspirasi, pandangan-pandangan dan gagasan-gagasan yang berkembang dalam masyarakat dan menyalurkan sebagai bahan dalam penentuan kebijaksanaan.
“Selain itu, fungsi komunikasi politik juga merupakan fungsi penyebarluasan rencana-rencana atau kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah kepada rakyat. Dengan demikian fungsi ini membawakan arus informasi timbal balik dari rakyat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada rakyat,” urainya lagi.
https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2020/07/06/gelar-reses-ke-majalengka-dewan-jabar-berikan-edukasi-politik-tentang-reses/

