Subscribe Us

header ads

Karena Darurat, Lock Down Parsial Dinilai Wajar

H Ridwan Solichin saat akan menyerahkan alat penyemprotan dan cairan disinfektan di wilayah Jatinangor baru-baur ini.

SUMEDANG–Di tengah masa darurat pandemi Korona atau Covid-19 di Tanah Air masing-masing daerah menerapkan kebijakan berbeda-beda. Ada yang menerapkan kebijakan lockdown parsial (karantina wilayah) ada pula daerah yang menerapkan imbauan kebijakan social distancing (pembatasan sosial).

Namun dari kedua kebijakan berbeda itu bermuara pada satu tujuan yang sama yaitu mencegah semakin meluasnya pandemi Korona di Indonesia. Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin atau karib disapa Kang RinSo ini, dalam kondisi seperti ini, justru pemerintah pusat jangan menyalahkan pemerintah kabupaten/kota yang inisiatif bersikap.

“Pemkab/pemkot yang bersikap tidak bisa disalahkan begitu saja. Sebaliknya kebijakan itu malah dapat dibenarkan khususnya dari sisi kegentingan memaksa yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” kata RinSo baru-baru ini.

Terkait pengambilan sikap di masing-masing daerah itu, lanjut Dewan yang membidangi pemerintahan ini, dalam Tata Negara sendiri ada doktrin ketatanegaraan soal kegentingan memaksa.

“Diantaranya kondisi krisis dan kemendesakan dari Bagir Manan. Krisis yaitu adanya bahaya, ancaman, yang menimbulkan kegentingan dan sifatnya mendadak (a grave and sudden disturbunce), jadi bukan direka-reka,” terang RinSo.

Kemendesakan (emergency), sambung dewan dari Dapil XI (Sumedang-Majalengka-Subang) itu yaitu keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan/pengaturan segera tanpa menunggu musyawarah dulu.

“Konsep ini dipakai untuk mengeluarkan Perppu, sayangnya tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat, padahal tinggal mengeluarkan PP saja, mengingat UU sudah ada,” tandasnya.

Dengan kekuranglengkapan soal Karantina Wilayah yang diatur dalam Undang-Undang RI No 6 tahun 2018, menurut RinSo maka kondisi yang secara nyata hari ini ada, menjadikan tindakan-tindakan pemerintah daerah yang rasional dan terukur, termasuk melakukan Karantina Wilayah yang didasarkan pada hasil kajian banyak pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dibenarkan.

“Karenanya, tindakan ‘diskresi’ dalam rangka mengisi kekosongan aturan main soal teknis Karantina Wilayah adalah hal yang tidak hanya wajar dan dibenarkan, melainkan dapat dikatakan ‘seharusnya’ dilakukan,” urainya.

RinSo menjelaskan, kata kuncinya “rasional, terukur, dan juga didasarkan kajian ilmiah” dalam proses Karantina Wilayah, mulai dari masalah penyelesaian soal Covid-19, masalah ekonomi, dan masalah sosial yang akan timbul sebagai dampak Karantina Wilayah.

“Dengan yang mengambil kebijakan adalah Pemda, maka Pemda juga harus mempersiapkan bahan pokok pangan, sandang dan lain-lain yang menurut UU harusnya jadi tanggungjawab pemerintah pusat,” imbuhnya.

Melihat perkembangan terbaru dari beberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kebijakan karantina wilayah dinilai sangat wajar dalam upaya melindungi masyarakat.

“Namun juga pemerintahnya harus siap mengantisipasi dampak ekonomi yang ditimbulkan. Semoga apa yang dilakukan menjadi ikhtiar manusiawi dalam rangka meminimalisir penyebaran wabah korona,” harap RinSo. (*/rik)


Source;

https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2020/03/30/karena-darurat-lock-down-parsial-dinilai-wajar/