![]() |
Anggota Komisi 1 DPRD Jabar H Ridwan Solichin |
JATINANGOR–Dari informasi yang dihimpun koran ini pada tahun 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat mengucurkan bantuan keuangan sebanyak Rp 130 juta per desa untuk 5.312 Desa di Jawa Barat yang tersebar di setiap kabupaten atau kota termasuk Kabupaten Sumedang.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi mengingatkan jika ada desa-desa yang mengalokasikan anggaran di luar dari ketentuan, maka akan menjadi temuan dari pihak terkait.
“Pihak yang berwenang untuk mengauditnya ada di tangan Inspektorat provinsi dan bukan kabupaten, tentu jika ada laporan temuan masyarakat terkait penyelewengan dana tersebut bisa mengadukannya ke lembaga tersebut,” ujar Kang RinSo.
Diketahui pula penggunaan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi untuk setiap desa pada tahun ini berbeda-beda. Karena dalam masa pandemi, di dalamnya ada item pembuatan media promosi luar ruangan (billboard).
“Tujuannya untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan menerapkan skala prioritas dalam penggunaan dana desa di masa pandemi. Maka dalam pengerjaan proyek fisik dari dana desa baik yang bersumber dari APBN dan APBN dengan mekanisme swakelola atau tidak diborongkan, terkecuali memerlukan keahlian khusus dan masyarakat tidak ada yang mampu mengerjakannya,” paparnya.
Berikut sekilas petunjuk teknis penggunaan Bantuan Keuangan Desa (bakudes) dari Provinsi Jawa barat 2021 terdiri dari : untuk pembelian pulsa, kuota internet Sapa Warga; tambahan penghasilan aparatur desa, BPD per tahun; operasional posyandu ; untuk media promosi luar ruangan; dan yang terakhir atau sisanya adalah untuk sarana dan prasarana.(rik)
https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2021/08/25/komisi-1-dprd-jabar-ajak-masyarakat-awasi-penggunaan-dana-bakudes-2021/

