![]() |
H Ridwan Solichin secara simbolis menyerahkan 1500 paket lebaran bagi masyarakat yang membutuhkan di Dapil Jabar XI (Sumedang Majalengka Subang), Senin 10 Mei 2021. |
JATINANGOR, RADARSUMEDANG.ID–Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat H Ridwan Solichin, S.IP, M.Si turut menyayangkan dengan adanya indikasi pegawai pemerintah Non ASN tidak menerima tunjangan hari raya (THR) pada 2021 ini.
Padahal jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, pasal 4 di sana jelas terdapat aturan untuk THR Non ASN.
“Para pegawai non ASN ini katakanlah honorer selama ini sudah sangat membantu pelayanan dan kinerja ASN dalam pemerintahan. Kami memintah kepada pemerintah kabupaten kota dan provinsi untuk mendorong kebijakan agar para honorer ini menerima THR yang layak,” ujar Kang RinSo, sapaannya, di sela-sela pembagian 1500 paket lebaran bagi masyarakat yang membutuhkan di Dapil Jabar XI (Sumedang Majalengka Subang), Senin 10 Mei 2021.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini menjelaskan bawah di sisi lain pemerintah pusat sudah sangat tegas kepada swasta dengan kewajiban membayar THR karyawannya.
“Nah, jika benar ada indikasi THR honorer tidak dibayarkan ini kan jadi sebuah ironi, di lingkungan pemerintahan sendiri pegawainya malah tidak mendapatkan THR,” tukasnya.
Kang RinSo mencontohkan kasus pada perusahaan swasta meskipun di tengah pandemi ini sedikit laba, tetapi mereka diminta pemerintah untuk wajib membayarkan THR-nya kepada karyawan. “Kalau tidak dibayarkan bisa berakibat fatal kena sanksi bagi perusahaannya. Namun apakah ada sanksi pada kasus honorer tidak menerima THR ini,” tandasnya.
Untuk itu, anggota dewan dari Dapil Jabar XI (Sumedang Majalengka Subang) ini meminta agar nasib honorer yang juga terdampak pandemi secara ekonomi bisa benar-benar diperhatikan kesejahteraanya.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah di Jawa Barat untuk mengalokasikan anggaran bagi para honorer ini, jangan sampai jelang hari raya mereka tidak bisa ikut bersuka cita karena tidak menerima THR,” ujar dia.
Kang RinSo mendorong agar masing-masing daerah membuat regulasi yang berpihak agar para pegawai honorer atau Non ASN ini bisa juga mendapatkan THR dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya.(*/rik)
https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2021/05/10/komisi-1-dprd-jabar-ingatkan-pemerintah-daerah-berikan-thr-bagi-honorer/
.jpeg)
