Subscribe Us

header ads

Pilkades Serentak Ditenggat Kemendagri, Komisi 1 Sarankan Pemilihan E-Voting

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar H Ridwan Solichin


BANDUNG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD pada tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, Msi sebagai sebuah keputusan tepat sampai situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air menurun atau bahkan bisa tertangani dengan baik.

“Patut diapresiasi itu sebagai sebuah keputusan sangat tepat, “ kata Kang RinSo sapaannya, Selasa (19/7/2021).

Dalam surat itu menegaskan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Disebutkan pada diktum kelima dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Disebutkan juga terdapat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67–Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Instruksi lainnya adalah agar:

Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.

Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

Dengan demikian resmilah keputusan bahwa pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa.

Dewan yang membidangi pemerintahan ini menyebut, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru. Di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.

“Masalahnya, jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut.” sebutnya.

Sementara itu, menurut anggota dewan asal Dapil Jabar XI (SumedangMajalengka Subang) ini Indonesia perlu memulai menginisiasi pemilihan secara elektronik (e-voting). “Harusnya kita sudah harus memulai kemungkinan dilakukannya pemilihan secara elektronik atau e-voting, jika situasi pandemi ini belum juga reda,” sarannya.

Dengan pemilihan secara elektronik ini bisa mencegah terjadinya kerumuman dalam pemilihan dan bisa menghindari transmisi penularan virus Covid-19. “Dari sisi biaya penyelenggaraan pun pasti jauh lebih murah, tinggla yang perlu disiapkan adalah sisi keamanannya jangan sampai terjadi penjarahan elektronik,” pungkasnya.(*/rik)


https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2021/07/20/pilkades-serentak-ditenggat-kemendagri-komisi-1-sarankan-pemilihan-e-voting/