Subscribe Us

header ads

Dewan Jabar Dorong Masyarakat Cimanggung Manfaatkan Peluang Usaha Ekonomi Kreatif

 

CIMANGGUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, H. Ridwan Solichin, SIP, MSi, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif.

Acara sosialisasi ini berlangsung pada Jumat, 7 Juli 2023, di Jalan Manabaya – Cimanggung, Dusun Taneuh Beureun RT 05 RW 07, Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung.

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat Desa Cimanggung, Kang Rinso menjelaskan pentingnya penyebarluasan Perda tentang Ekonomi Kreatif ini guna meningkatkan kesadaran akan potensi ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

“Sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif ini adalah langkah penting untuk menggali potensi ekonomi yang ada di Cimanggung dan memanfaatkannya dengan lebih optimal,” terang Kang RinSo.

Caleg DPR RI pada Pemilu 2024 ini, secara umum mengulas isi dari Perda tersebut, yang mencakup berbagai aspek terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan potensi ekonomi di berbagai bidang. Mulai dari potensi usaha kreatif bidang seni, kreativitas, teknologi, dan industri kreatif lainnya.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat Cimanggung dapat menggali peluang dan kesempatan dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatif ini. Saya kira banyak peluang usaha ekonomi kreatif di sini,” imbuhnya.

Selain itu, Kang Rinso juga memberikan beberapa contoh nyata tentang dunia ekonomi kreatif yang tengah diminati oleh masyarakat, seperti usaha kuliner, kerajinan tangan, seni dan budaya, serta teknologi informasi dan kreativitas digital. Dia mendorong masyarakat Cimanggung untuk mulai menyiapkan rencana usaha ekonomi kreatif secara berkelompok guna memanfaatkan potensi ini secara lebih baik.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar ini juga menegaskan kesediannya untuk memberikan bimbingan, pendampingan, atau inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif di Cimanggung. Dia berkomitmen untuk mendukung dan memajukan potensi ekonomi kreatif masyarakat setempat agar dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian daerah.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan antusias dan penuh interaksi antara Kang Rinso dan masyarakat Desa Cimanggung. Para peserta menyambut baik inisiatif sosialisasi ini dan berharap dapat menerapkan pengetahuan yang didapatkan untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif masyarakat.

“Semoga melalui sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif ini, masyarakat Cimanggung dapat semakin terbuka dalam mengembangkan usaha kreatif dan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” harapnya.(rik)


https://sumedang.radarbandung.id/politik/2023/07/08/dewan-jabar-dorong-masyarakat-cimanggung-manfaatkan-peluang-usaha-ekonomi-kreatif/