Subscribe Us

header ads

Kang RinSo Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bersama Warga Bantarujeg


MAJALENGKA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Ridwan Solichin, SIP, MSi, yang juga calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024, melaksanakan agenda sosialisasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 14 Juli 2023, di Blok Cibeurih RT 03 RW 08, Desa Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat Bantarujeg, Kang Rinso menjelaskan betapa pentingnya sosialisasi Perda ini guna meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup.

“Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini merupakan salah satu langkah untuk memastikan masyarakat terlibat dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,” katanya di hadapan puluhan warga.

Kang Rinso secara umum mengulas isi dari Perda tersebut, yang mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti perlindungan hutan, pengelolaan air, pengendalian pencemaran, dan upaya konservasi sumber daya alam.

Dengan mengadopsi peraturan tersebut, pihaknya berharap masyarakat di Bantarujeg dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup bagi kehidupan saat ini dan masa depan.

“Keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan akan memberikan dampak positif bagi kehidupan kita dan generasi mendatang. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Bantarujeg dapat lebih sadar dan proaktif dalam melaksanakan langkah-langkah kecil namun berarti untuk keberlanjutan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Acara sosialisasi Perda ini berlangsung interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang implementasi Perda tersebut serta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup di wilayah mereka.

“Semoga melalui sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 ini, kesadaran dan kesungguhan masyarakat Bantarujeg dalam pelestarian lingkungan hidup semakin meningkat, sehingga lingkungan yang lestari dapat menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(rik)


https://sumedang.radarbandung.id/politik/2023/07/15/kang-rinso-sosialisasikan-perda-pengelolaan-jasa-lingkungan-hidup-bersama-warga-bantarujeg/