![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin (atas kiri) didaulat menjadi keynote speaker dalam webinar kebangsaan yang digelar KMFP Unpad |
RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR—Mahasiswa adalah elemen bangsa yang menjadi roda penggerak dari perubahan sekaligus bagian dari pilar demokrasi yang mengawal jalannya pemerintahaan saat ini. Untuk itu mahasiswa selain harus memiliki intelektual yang tinggi juga memiliki rasa kepedulian dengan nasib bangsa saat ini.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi saat didaulat menjadi keynote speaker dalam Webinar Kebangsaan Sekolah Legislatif (Selegtif) 2021 yang digelar Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian (KMFP) Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Sabtu (27/11/2021).
“Saya sangat terkesan dengan wajah-wajah para mahasiswa yang mengikuti Sekolah Legislatif (Selegtif) penuh semangat yang sudah bisa disebut para ‘legislator milenial’ di kampus tercinta ini,” ucap alumni FISIP Unpad ini.
Menurutnya, peran mahasiswa sudah terbukti sangat penting dari serangkaian catatan sejarah bangsa Indonesia. “Sejak dahulu mahasiswa ada penggerak perubahan, dari mulai lahirnya pergerakan nasional, seperti Budi Utomo pada 1908 mereka semua mahasiswa STOVIA (FK UI sekarang). Puncaknya Sumpah Pemuda 1928 semua elemen pemuda saat itu nyaris semuanya mahasiswa dari berbagai daerah. Hingga Era Reformasi bergulir mahasiswa hadir memperjuangkan kepentingan rakyat,” ulasnya .
Dalam webinar yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut, Sekretaris Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga anggota Badan Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat memaparkan materi Strategi Penyusunan Produk Hukum yang Baik.
Menurut politisi muda PKS Jabar yang familiar disapa Kang RinSo ini, pentingnya produk hukum ini disusun sebagai sebuah produk yang wajib dihasilkan oleh lembaga legislatif. DPRD Provinsi Jawa Barat, sambung Kang RinSo maka produk hukum yang dihasilkannya adalah berupa peraturan daerah (perda) provinsi.
“Dalam menyusun perda ini harus berdasarkan Undang Undang negara di atasnya. Tanpa ada dasar itu tidak bisa sebuah perda disusun. Sebagai contoh Perda Pondok Pesantren sudah dibuat karena Undang Undang Pesantren sudah lebih dahulu ada. Dan di tingkat kabupaten/kota juga saat ini masih ada yang tengah menyusun raperda ini untuk memajukan kepentingan pesantren,” terang Kang RinSo.
Dalam menghasilkan produk hukum tersebut, di DPR/DPRD ada badan khusus yang menanganinya yakni Badan Legislasi (Baleg). Tugas Baleg ini melaksanakan program legislasi daerah yang akan dibuat selama lima tahun. “Dari prolegda ini dalam prakteknya tidak seluruhnya berhasil disusun menjadi perda, karena ada skala prioritas dan juga dipengaruhi dinamika politik di parlemen, tarik menarik antar kekuatan,” tandasnya.
Anggota legislatif dari Dapil Jawa Barat XI (Sumedang Majalengka Subang) ini menyebutkan beberapa raperda yang diprakarsai Fraksi PKS DPRD Jabar yang berhasil disahkan menjadi perda.
“Kami turut melahirkan Perda Pesantren, bagaimana lembaga keagamaan pesantren di Jawa Barat bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah terutama dalam alokasi anggaran untuk operasional pesantren. Yang terbaru Fraksi PKS juga sukses memperjuangan Perda Pusat Distribusi yang menjadi bagian penting dalam peningkatan sektor ekonomi di Jawa Barat,” sebutnya.
Semua produk hukum berupa perda tersebut dibuat didasari dari aspirasi yang datang dari masyarakat dan sangat penting keberadaannya. “Bagi Fraksi PKS berkiprah dalam bidang politik itu tidak semata-mata berkaitan dengan meraih sebanyak-banyaknya kursi di parlemen, namun yang jauh lebih penting bagaimana menjadi lembaga parlemen itu sebagai sarana melayani rakyat sesuai dengan tagline PKS Pelayan Rakyat,” tandasnya.
Dalam sesi diskusi salah seorang peserta webinar menanyakan tentang Undang Undang Cipta Kerja yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sejak masih RUU Cipta Kerja Fraksi PKS sudah dengan tegas menolaknya, karena ada yang salah dalam proses pembuatannya sejak awal, cenderung lebih berpihak kepada pemilik modal bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Kang RinSo.
Anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini menjelaskan tentang metode penyusunan undang-undang omnibus law yang belum dikenal di Indonesia selama ini. Menurutnya teknik atau pendekatan dalam perancangan undang-undang ini ditujukan untuk mengubah atau mencabut beberapa ketentuan undang-undang dengan satu undang-undang tematik.
“Metode ini tentulah sangat berbeda dengan model pembentukan Undang-Undang di Indonesia selama ini yang menggunakan pendekatan single-subject rule, yaitu materi muatan Rancangan Undang-Undang yang selama ini dibentuk hanya mencakup satu tema tertentu secara spesifik,” paparnya.
Sementara itu, menurut Kang RinSo kelebihan dari pendekatan single-subject rule selama ini lebih mencegah praktik legislative rider/cavalier legislative dalam “menyusupkan” pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu dengan harapan publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada.
“Hal ini dilakukan untuk menggiring opini publik bahwa suatu Rancangan Undang-Undang itu, dibuat dengan tujuan yang baik, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat dan berdampak luas bagi masyarakat,” jelasnya lagi.
Kami Fraksi PKS menginginkan produk UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi ini tidak bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan norma Konstitusi yang merugikan masyarakat.
“Arah dan jangkauan pengaturan dari UU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang. Dengan demikian, harus disadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak Undang-Undang yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” urainya lagi.(rik)
https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/2021/11/28/kang-rinso-berbagi-ilmu-dengan-para-legislator-milenial-unpad/


