Subscribe Us

header ads

Kang RinSo Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Pembangunan di Jawa Barat


Anggota DPRD Jabar H Ridwan Solichin menyampaikan materi sosialisasi Perda No 08 tahun 2016 di Technolife Jl. Ir. Soekarno No 4-6 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor

KIPRAHRINSO.COM, JATINANGOR –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Ridwan Solichin, SIP, Msi menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.

Acara ini dilangsungkan pada Minggu, 13 Agustus 2023, yang dihadiri oleh puluhan anggota Relawan Jangkar Nusantara yang merupakan para pemuda pemudi dari beberapa desa dari Dapil Sumedang, Majalengka dan Subang di Technolife Jl. Ir. Soekarno No 4-6 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Dalam sambutannya, Kang RinSo mengungkapkan pentingnya Perda 08 Tahun 2016 sebagai panduan yang akan memberikan arah yang lebih terfokus dan terarah bagi peran serta pemuda dalam proses pembangunan di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini memiliki beberapa poin kunci yang ditujukan untuk penyadaran, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda di Jawa Barat.

“Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman kepada pemuda tentang bahaya pengaruh buruk yang dapat merusak. Juga menekankan bahwa melalui Perda ini, pemuda di Jawa Barat akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari potensi dampak negatif lingkungan yang dapat memengaruhi mereka,” jelas Kang RinSo.

Selain itu, lanjut Kang RinSo, perda ini juga menggariskan program-program untuk pemberdayaan pemuda yang sesuai dengan tuntutan masyarakat. “Nantinya pemprov bakal memfasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan dianggap sebagai langkah penting untuk mempersiapkan pemuda menjadi generasi yang tangguh dan berdaya saing,” paparnya.

Tak hanya itu, Kang RinSo juga menyoroti tentang pembentukan dan pengembangan pusat kewirausahaan pemuda, serta penggerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal, dan solidaritas sosial di kalangan pemuda. “Bagaimana melalui implementasi Perda ini, generasi muda di Jawa Barat akan menjadi agen perubahan yang berperan dalam menjaga lingkungan dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal,” imbuhnya.

Dalam upayanya untuk mendorong percepatan hasil dari penerapan Perda ini, Kang RinSo mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar meningkatkan alokasi anggaran untuk kegiatan kepemudaan. Ia berharap bahwa dengan peningkatan anggaran ini, indeks kepemudaan di Jawa Barat akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi antara Kang RinSo dan para peserta, di mana banyak pertanyaan dan pandangan disampaikan oleh pemuda yang hadir. Diharapkan bahwa dengan semakin baiknya pemahaman terhadap Perda 08 Tahun 2016, pemuda di Jawa Barat akan semakin bersemangat dalam berkontribusi dalam proses pembangunan dan membangun masa depan yang lebih cerah.(*/rik)