Subscribe Us

header ads

Kang Rinso Sosialisasikan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Anggota DPRD Jabar H Ridwan Solichin bersama puluhan peserta sosperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Majalengka, Senin (20/11/2023)

KIPRAHRINSO.com, MAJALENGKA – Anggota DPRD Provinsi Jawa BaratH Ridwan Solichin, SIP, MSi, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Yayasan Baitul Abror, Blok Kamis RT 08 RW 01 Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Senin (20/11/2023).

Dalam kegiatan ini, Kang Rinso, sapaannya, menjelaskan secara rinci isi Peraturan Daerah (Perda) yang terbilang baru ini, yang memberikan penekanan pada peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.

Menurut Caleg DPR RI untuk Dapil Jabar IX (Sumedang Majalengka Subang) pada Pemilu 2024 nanti ini, keberadaan perda ini adalah bentuk konkret dari dukungan Pemprov Jabar terhadap dunia pesantren di Jawa Barat.

Dukungan ini mencakup advokasi anggaran untuk kegiatan maupun pembangunan ruang kelas baru di pesantren. Hal ini diharapkan dapat membantu pesantren dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada santri.

“Pemprov Jabar ingin memberikan perhatian lebih kepada dunia pesantren. Ini tidak hanya sebatas produk hukum berupa Perda Penyelenggaraan Pesantren, tapi juga sampai pada implementasi nyata di lapangan,” ujar Kang Rinso.

Lebih lanjut, Anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa Perda ini sangat diperlukan bagi pesantren, yang keberadaannya jauh lebih awal dibanding sekolah-sekolah negeri pada umumnya.

“Bahwa hal yang paling penting dari Perda ini adalah adanya perhatian lebih dari Pemprov Jabar, yang tidak hanya berhenti pada peraturan hukum, tetapi juga mencakup implementasi nyata di lapangan,” tandasnya.

Salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren adalah untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren, termasuk pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren dengan pola pendidikan muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pesantren di Jawa Barat dapat memahami dan memanfaatkan Perda tersebut untuk kemajuan pendidikan dan pengembangan pesantren di daerah tersebut.(rik)