PAMULIHAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI, yang mencakup Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang, H. Ridwan Solichin, S.Ip., M.Si, melaksanakan kegiatan penting dalam upaya meningkatkan kemandirian pangan. Pada Minggu, 4 Februari 2024, Kang Rinso, sapaannya, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah Jawa Barat di Desa Citatah, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penyelenggaraan kemandirian pangan dan bagaimana Perda tersebut dapat mendukung upaya tersebut. Dengan mengambil tempat di Desa Citatah, acara ini menandakan pentingnya melibatkan komunitas lokal dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah.
Anggota dewan dewan dari Fraksi PKS ini dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan. Ia juga menguraikan beberapa poin penting dalam Perda tersebut yang mendukung pengembangan sektor pertanian, peningkatan produksi pangan lokal, serta pemberdayaan petani dan pelaku usaha di sektor pangan.
"Perda ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting bagi kita semua dalam menggarap potensi pertanian di Jawa Barat, terutama di wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang. Melalui Perda ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kemandirian pangan di tingkat daerah," jelas Kang Rinso.
Dijelaskannya poin-poin penting dalam Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti pengembangan teknologi pertanian, pemberdayaan petani lokal, peningkatan produksi pangan, serta pengaturan strategi distribusi dan pemasaran hasil pertanian. Semua ini bertujuan untuk memperkuat sektor pertanian kita dan meningkatkan kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan."
"Kami juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkan tujuan kemandirian pangan ini. Dengan bekerja sama secara solid, kita bisa mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sektor pertanian, seperti perubahan iklim, krisis pangan, dan perubahan pasar global," paparnya.
Dengan Perda ini, pihaknya berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor pertanian di Jawa Barat. “Sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan," imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk pejabat dari pemerintah daerah, perwakilan dari komunitas pertanian, serta anggota masyarakat umum yang berkepentingan dengan pengembangan kemandirian pangan di Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan kemandirian pangan di Jawa Barat.
Penyebarluasan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya meningkatkan kemandirian pangan di Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin mengerti dan terlibat langsung dalam upaya-upaya pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui sektor pertanian.(rik)
Source:
https://sumedang.radarbandung.id/politik/2024/02/05/kang-rinso-dorong-kemandirian-pangan-di-jawa-barat/