Subscribe Us

header ads

Kang Rinso: ASN Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada 2024

KANGRINSO.id, BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mundur dari posisi mereka minimal 40 hari sebelum pendaftaran. 

“Hendaknya ASN yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatan mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satu aturannya adalah agar tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Jabar H Ridwan Solichin, SIP, MSi, baru-baru ini.

H Ridwan Solichin menjelaskan bahwa ASN memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi pemerintahan serta pengelolaan masyarakat, sehingga mereka diperbolehkan untuk mencalonkan diri asalkan mematuhi ketentuan yang ada. 

Kang Rinso, sapaannya, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap peran ASN dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Pihaknya mengimbau agar ASN mundur dari jabatan mereka dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Kang Rinso juga menegaskan bahwa calon kepala daerah yang saat ini masih menjabat atau incumbent harus mengundurkan diri dan tidak hanya sekadar mengambil cuti. “Pengunduran diri diperlukan untuk menghindari potensi intervensi yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, atau wakil bupati/wakil walikota harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon, sesuai Pasal 56. 

Selain itu, Pasal 59 ayat (3) mengatur bahwa ASN yang mencalonkan diri untuk posisi Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, atau wakil bupati/wakil walikota juga wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.(rik)


Source: 

https://sumedang.radarbandung.id/politik/2024/07/02/kang-rinso-asn-wajib-mundur-40-hari-sebelum-daftar-pilkada-2024/